FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) , Sahbirin Noor (SHB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, terkait penerimaan hadiah atau janji.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengumumkan bahwa selain Sahbirin, terdapat lima pejabat lainnya yang juga menjadi tersangka, termasuk Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL) dan beberapa pejabat serta pihak swasta.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10), KPK menyita uang tunai sekitar Rp10 miliar yang diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa.