KPK telah menahan enam tersangka, sementara Gubernur Sahbirin Noor masih akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kelompok pejabat negara yang terlibat dijerat dengan pasal-pasal terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)