Tatib Baru DPR Bisa Copot Pejabat Negara, Rocky Gerung: Melampaui Kewenangan

  • Bagikan
Rocky Gerung

Dengan adanya revisi tata tertib ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala.

Terkait kewenangan baru tersebut, Rocky Gerung menilai DPR memang memiliki wewenang melakukan pengawasan. Akan tetapi, DPR juga dibatasi konstitusi untuk tidak mengintervensi lembaga yang lain.

"Kan DPR memilih ketua MA, ketua MK, Polri dan lainnya. Lalu DPR salah pilih dan membatalkan. Dari awal DPR hanya boleh memilih tidak membatalkan hasil pemilihan dia," kata Rocky.

Jika DPR kemudian membuat aturan yang membuatnya memiliki kewenangan yang melampaui fungsinya untuk mengawasi, Rocky menyebut parlemen melakukan arogansi.

"Kalau aturan baru di DPR bisa mencopot pejabat negara yang dia pilih itu artinya dia ngaco," kata Rocky dikutip dari YouTube @Rockygerungofficial pada Kamis 6 Februari 2025.

Aturan DPR bisa mencopot pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan justru makin memperburuk citra politikus Senayan.

Diakuinya, memang ada masalah dalam kinerja di kepolisian, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan lainnya. Akan tetapi, juga tidak ada hak DPR
untuk memperluas diskresinya.

"Setelah selesai memilih, ya selesai tugasnya," tuturnya.

Ritme selanjutnya, termasuk pengawasan kinerja para pejabat negara yang telah melalui fit and proper test diatur dalam Undang-undang seperti Undang-undang MA, Undang-undang MK dan sebagainya.

"Pengawasan yang mau dipamerkan ini adalah DPR bisa mencopot ketua lembaga yang telah mereka pilih. Artinya DPR telah melampaui kewenangan yang hanya bisa memilih, bukan untuk mencopot," katanya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan