FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Hakim Djuyamto mendatangi Kejaksaan Agung untuk melakukan klarifikasi menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk dari internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli, menyinggung rekam jejak Djuyamto dalam beberapa perkara yang melibatkan nama-nama besar, termasuk dari PDIP sendiri.
“Djuyamto adalah hakim yang menolak permohonan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto," kata Guntur Romli di X @GunRomli (13/4/2025).
Selain itu, kata Guntur Romli, Djuyamto merupakan Hakim yang memvonis lepas tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Putusan vonis lepas atau onslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO tersebut sempat menimbulkan kontroversi luas dan kini menyeret nama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Guntur menyatakan bahwa klarifikasi Djuyamto ke Kejaksaan Agung patut diawasi secara seksama, mengingat sejumlah keputusannya dalam perkara besar memiliki implikasi hukum dan politik yang signifikan.
"Djuyamto Ketua Majelis Hakimnya ya, tiba-tiba proaktif mendatangi Kejaksaan. Nunggu giliran," ucap Guntur Romli menyinggung penangkapan Ketua PN Jaksel terkait kasus suap.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, terlihat mendatangi kantor Kejaksaan Agung pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 02.10 WIB.
Kunjungannya itu dilakukan secara pribadi tanpa didampingi siapa pun.
Kedatangan Djuyamto bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Kartika, sebagai bentuk respons atas keterkaitannya dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang sedang bergulir.
Diketahui, hanya beberapa jam sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan empat tersangka berinisial MAN, WG, AR, dan MS dalam kasus tersebut.
Dalam pernyataannya, Djuyamto menyampaikan bahwa kehadirannya adalah bentuk itikad baik, mengingat dirinya merupakan Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tiga korporasi yang terlibat dalam kasus ekspor CPO.
“Saya datang ke Kejaksaan Agung untuk itikad baik memberikan klarifikasi sebagai ketua majelis dalam perkara tersebut,” ungkapnya dikutip pada Minggu sore.
Meski demikian, upayanya untuk bertemu dengan tim penyidik belum membuahkan hasil.
Sesampainya di lokasi, Djuyamto disebut tidak berhasil menemui pihak penyidik karena seluruh tim diketahui telah meninggalkan kantor.
(Muhsin/fajar)