- Penyesuaian tarif bea masuk untuk produk-produk selektif dari Amerika Serikat
- Meningkatkan impor dari AS. Ini berlaku untuk produk minyak dan gas bumi (migas), mesin dan peralatan teknologi, serta produk pertanian.
- Melakukan langkah reformasi di bidang perpajakan dan kepabeanan
- Penyesuaian langkah-langkah non-tariff measures. Dalam hal ini beberapa poin yang menjadi perhatian, yaitu tingkat komponen dalam negeri (TKDN), kuota impor, deregulasi, pertimbangan teknis (pertek) di berbagai kementerian/lembaga.
- Indonesia akan melakukan kebijakan penanggulangan banjir perdagangan barang-barang impor. Ini ditempuh dalam bentuk trade remedies secara responsif dan cepat.
(Besse Arma/Fajar)