Dalam proyek ini, Dinas SDA DKI Jakarta bertanggung jawab atas pembebasan lahan, sedangkan Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Ciliwung Cisadane (BBWSCC) akan melakukan pembangunan fisik tanggul.
Sebelum proses pembebasan dimulai, Penetapan Lokasi (Penlok) harus lebih dulu diterbitkan. Kemudian dalam penerbitan Penlok, perlu koordinasi untuk menentukan di mana titik-titik pembangunan dengan BBWSCC Kementerian PU sebagai pelaksana pembangunan.
Proses pengadaan tanah untuk proyek ini dilakukan bertahap, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. Seluruhnya mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2012 serta PP Nomor 19 Tahun 2021 yang telah diperbarui lewat PP Nomor 39 Tahun 2023.
Penlok telah ditetapkan, artinya pengadaan tanah bisa segera dimulai. Warga di sekitar bantaran Kali Ciliwung di dua kelurahan tersebut harus mulai mempersiapkan diri untuk kemungkinan pembebasan lahan demi proyek ini. (fajar)