Dilihat dari laman SIPP PN Bandung, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 184 Pdt/2025/PN.Bdg dalam perkara gugatan perdata. Perkara ini terkait dengan perbuatan hukum.
Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar menyebut kliennya belum mendapatkan panggilan resmi dari PN Bandung.
"Pak RK belum dapat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung jika ada panggilan resmi tentu kuasa hukum akan hadir mewakili," kata Muslim.
Terkait perkara ini, dia belum dapat berkomentar soal gugatan. Pihaknya, kata dia, masih menunggu panggilan resmi dari pihak PN Bandung. "Kami menunggu saja atas panggilan resmi dr Pengadilan Negeri Bandung," ucapnya. (fajar)