Meme Ciuman Jokowi-Prabowo Berujung Bui, Demokrat: Presiden Gak Akan Ambil Pusing

  • Bagikan
Prabowo dan Jokowi.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan kritis datang dari kalangan elite Partai Demokrat terkait penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS.

Mahasiswi tersebut diamankan oleh penyidik Bareskrim Polri usai mengunggah meme kontroversial di media sosial.

Meme yang dimaksud menampilkan rekayasa visual Presiden Prabowo Subianto tengah berciuman dengan Presiden ke-7 RI, Jokowi.

Menanggapi hal tersebut, elite Demokrat Andi Arief menilai langkah hukum yang diambil justru bertentangan dengan karakter Prabowo yang dikenal luas publik.

"Pak Prabowo yang saya kenal, gak akan ambil pusing soal penghinaan," ujar Andi di X @Andiarief__ (10/5/2025).

Ia bahkan mengingatkan bahwa sebelumnya Prabowo pernah digambarkan dalam meme seperti diktator Jerman, Adolf Hitler, namun tidak mengambil langkah hukum terhadap pembuatnya.

"Pernah digambarkan seperti Hitler juga tidak melaporkan ke polisi atau polisi juga tidak menangkap pembuat meme," ucapnya.

Kata Andi, selama ini Prabowo menunjukkan sikap yang toleran terhadap kritik dan ekspresi, dan ia percaya kali ini pun akan serupa.

"Saya yakin Pak Prabowo akan turun tangan memaafkan," tandasnya.

Ia juga menyentil situasi kebebasan berekspresi di awal masa pemerintahan saat ini yang menurutnya sudah menunjukkan tanda-tanda penyempitan ruang kritik.

"Enam bulan lebih periode ini, kebebasan dinamis," kuncinya.

Sebelumnya, jagat media sosial mendadak ramai setelah informasi mengenai penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS mencuat lewat unggahan viral di platform X.

Akun @MurtadhaOne1 mengabarkan bahwa mahasiswi tersebut diamankan oleh tim dari Bareskrim Polri akibat unggahannya yang menampilkan meme kontroversial.

“Breaking news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat,” tulis akun tersebut pada Rabu (7/5/2025).

Meme yang diunggah memperlihatkan gambar rekayasa digital yang menunjukkan Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto sedang berciuman.

Gambar tersebut langsung menuai sorotan karena dinilai mengandung unsur pelanggaran etika dan kesusilaan.

Pihak kepolisian melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa mahasiswi tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” jelas Trunoyudo dalam keterangannya.

Pasal-pasal yang dikenakan berkaitan dengan distribusi dan/atau transmisi konten bermuatan pelanggaran kesusilaan serta pemalsuan informasi elektronik.

Kasus ini menjadi perdebatan hangat di tengah masyarakat, terlebih di tengah meningkatnya kekhawatiran soal kebebasan berekspresi dan batasan hukum di ruang digital.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan