"Akhirnya kami anggapnya sebagai orang yang dimintakan untuk membantu, kami tidak bisa menetapkan bahwa Adhi sebagai salah satu pegawai di tim kami," ucap Teguh.
Gaji Adhi Lewat Urunan Pegawai
Ketua Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo Ulfa Wachiddiyah Zuqri mengungkap pembayaran gaji Adhi Kismanto tidak bisa melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Pembayaran gaji menggunakan dana operasional pembayaran paket.
Jaksa lalu mencecar Ulfa dengan pertanyaan mengenai mekanisme penggajian Adhi Kismanto yang tidak bisa melalui DIPA.
"Kemudian bagaimana ceritanya ini bisa, sedemikian rupa, didesain, supaya si Adhi Kismanto ini tetap bisa bekerja dan mendapatkan gaji?" tanya jaksa.
Ulfa mengaku telah menyampaikan ke atasannya bahwa Adhi Kismanto tidak memenuhi kualifikasi menjadi tenaga ahli, sehingga gajinya tidak bisa dimasukkan ke DIPA.
"Dari Pak Direktur diketahui bahwa "arahan dari Pak Menteri kan harus tetap untuk tetap harus diperbantukan di direktorat kami dengan dibayarkan gajinya"," tutur Ulfa.
Ulfa pun melaporkan ke atasannya itu bahwa tidak bisa dilakukan kontrak pegawai bagi Adhi Kismanto karena tidak memenuhi kualifikasi. Gaji yang bisa dialokasikan hanya untuk November dan Desember.
Dari ketersediaan anggaran, kemudian diusulkan gaji untuk Adhi Kismanto sebesar Rp10 juta per bulan. Akan tetapi, Adhi tetap meminta gaji lebih besar dari yang ditawarkan.
Akan tetapi, pembayaran gaji Adhi Kismanto ternyata dibayarkan dengan urunan sejumlah pegawai di Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo.