Sejumlah kader PDIP pun melaporkan tudingan tersebut ke Bareskrim Polri pada Selasa (27/5). Ketua Umum relawan Pro Jokowi alias Projo itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP. (*)
Budi Arie Bungkam soal Judol dan Singgung PDIP, Dinilai Bisa Ganggu Pemerintahan Prabowo
