“Menimbang bahwa saksi Tiara Andini membenarkan menerima transfer Rp 8 miliar,” kata Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Hakim Sunoto mengatakan bahwa ketika istri Azam, Tiara Andini dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini, Tiara mengaku sempat menanyakan asal usul uang Rp 8 miliar yang masuk ke rekeningnya kepada Azam.
Tiara mengatakan bahwa Azam menjawab pertanyaan terkait asal usul uang tersebut dengan menyebut bahwa uang tersebut adalah rezeki.
“Ketika ditanya asal usulnya, suaminya mengatakan itu rezeki,” ujar Hakim Sunoto.
Majelis Hakim menilai bahwa tindakan Azam tersebut dimaksudkan untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan yang diperolehnya dari memeras korban investasi bodong tersebut.
“Memperkuat indikasi kesadaran bersalah,” tutur Hakim Sunoto.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara terhada Azam.
Majelis Hakim menilai Azam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemerasan terhadap korban investasi bodong robot trading fahrenheit, dengan total uang suap mencapai Rp 11,7 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025). (bs-sam/fajar)