Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik Kejati Sulbar langsung melakukan penahanan terhadap tersangka AF. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Mamuju, terhitung mulai Kamis 10 Juli 2025.
Dalam perkara ini, AF dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Andi Darmawangsa menegaskan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Penyidikan terus berjalan, dan langkah hukum lanjutan akan diambil sesuai kebutuhan penyidikan,” tegasnya.
Kredit Fiktif Bank BUMN
Kejati Sulsel tidak berhenti menggali dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif di salah satu bank BUMN Kota Makassar periode 2022-2023.
Teranyar, Kejati Sulsel kembali menetapkan satu pegawai bank BUMN berinisial ATP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif tersebut.
Penetapan ATP sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 60/P.4/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penetapan tersangka ATP setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan.
"Ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara ATP sebagai tersangka," ujar Soetarmi kepada awak media, Jumat (11/7/2025) petang.
Setelah dipastikan sehat, kata Soetarmi, tersangka langsung dijebloskan ke penjara demi memperlancar proses pemeriksaan selanjutnya.