"Tersangka langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan," ucapnya.
Dikatakan Soetarmi, ATP akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Juli 2025 hingga 30 Juli 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.
"Dalam kurun waktu November 2022 hingga Desember 2023, ditemukan nasabah yang terindikasi terjadi fraud dalam proses realisasi pencairan kredit," terangnya.
"Ratusan berkas permohonan kredit calon nasabah ini diprakarsai oleh tersangka ATP, yang merupakan oknum pegawai Bank BUMN," Soetarmi menambahkan.
Kata Soetarmi, ratusan dokumen calon nasabah tersebut diperoleh dari pihak ketiga atau calo, di mana calon nasabah tersebut tidak layak menerima kredit sesuai aturan yang berlaku.
Akibat perbuatan tersangka ATP bersama-sama dengan AH dan ER yang telah ditahan lebih dulu, salah satu Bank BUMN di Kota Makassar mengalami kerugian mencapai sekitar Rp6,5 miliar.
"Tim Penyidik tetap bekerja secara profesional melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal lain juga dijeratkan kepada tersangka, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Muhsin/fajar)