Divonis Jumat Ini, Anthony Budiawan Sebut Ada Rekayasa dan Kriminalisasi di Kasus Tom Lembong

  • Bagikan
Tom lembong saat menjalani persidangan. (Tangkapan layar video)

“Ini menjadi fakta, telah terjadi penyimpangan prosedur dalam menetapkan tersangka dan menahan Tom Lembong. Artinya, telah terjadi kriminalisasi,” Anthony menuturkan.

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan integritas BPKP dalam proses audit. Anthony menyebut audit tersebut sangat lambat dan mencurigakan, sebab BPKP mengklaim telah ditugaskan sejak 11 Oktober 2023, namun baru menyerahkan hasil audit pada awal 2025.

“Proses audit yang sangat lama ini tidak masuk akal. Pasti ada yang tidak beres. Diduga, tugas audit kepada BPKP baru diberikan setelah Tom Lembong ditahan,” katanya.

Anthony bahkan mendesak agar BPKP membuka kertas kerja audit mereka kepada publik, atau setidaknya kepada hakim dan pihak Tom Lembong.

Ia juga menyoroti kualitas laporan audit BPKP yang menurutnya cacat logika dan cacat hukum secara serius.

“Kerugian keuangan negara yang ditetapkan BPKP tidak ada dasar hukumnya, dan secara substansi bukan merupakan kerugian keuangan negara. Karena itu, hasil audit BPKP menjadi tidak sah secara hukum dan harus ditolak,” ucapnya.

Anthony juga menyebut bahwa tim audit BPKP diduga telah melakukan rekayasa dengan menciptakan angka kerugian negara yang fiktif dalam kasus ini.

“Berdasarkan uraian di atas, tidak ada satu pun perhitungan kerugian keuangan negara BPKP yang benar. Semua salah fatal. Tim audit diduga merekayasa kerugian untuk menjerat Tom Lembong. Ini masuk kategori perbuatan melawan hukum dan bisa dipidana,” kuncinya.

Sebagai tambahan informasi, Mantan Menteri Perdagangan itu akan menjalani sidang vonis pada Jumat 18 Juli 20205.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan