FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sutradara film Sayap-sayap Patah, Denny Siregar, mengaku tidak bisa memahami vonis yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Seperti diketahui, pada Jumat (18/7/2025) kemarin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tom dianggap terbukti bersalah dan divonis 4 tahun enam bulan penjara.
"Karena ekonomi kapitalis Tom Lembong dihukum 4,5 tahun," kata Denny di X @Dennysiregar7 (19/7/2025).
Ia sontak mempertanyakan mengenai kemungkinan sistem ekonomi komunis yang digunakan, Pemerintah mengatur seluruh kegiatan ekonomi.
Tujuannya, mencapai masyarakat tanpa kelas dan menghilangkan perbedaan ekonomi.
"Gak paham saya, apa kita ini menerapkan ekonomi komunis ya?," tandasnya.
Sebelumnya, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, akhirnya dijatuhi vonis dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Putusan dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang menyatakan bahwa Tom dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Atas dasar itu, pria yang pernah menjabat di era Presiden Jokowi tersebut divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta dikenai denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan pengganti kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Tipikor, Jumat (18/7/2025) malam.