FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, menanggapi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Menurut Said Didu, keputusan tersebut menunjukkan pengakuan atas kesalahan proses hukum yang pernah terjadi dan menjadi sinyal perubahan arah penegakan hukum ke depan.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden @Prabowo yg memberikan Abolisi kepada Tom Lembong. Abolisi jarang diberikan oleh Presiden. Abolisi artinya dibebaskan dari seluruh proses pidana. Amnesti adalah pengampunan terhadap pidana yg dilakukan,” tulis Said melalui unggahan di akun X miliknya, Jumat (1/8/2025).
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa keputusan Presiden Prabowo merupakan bentuk koreksi terhadap praktik hukum di masa pemerintahan sebelumnya.
“Artinya Presiden menyadari bahwa ada kesalahan proses pengadilan Tom Lembong. Semoga ini menjadi awal penghentian penggunaan hukum sebagai alat politik yg selama ini dilakukan oleh rezim Jokowidodo,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Selain itu, Presiden juga memberikan amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terdakwa dalam kasus suap komisioner KPU.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa pemberian abolisi dan amnesti tersebut telah mendapat persetujuan DPR.
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Kamis (31/7) malam.
Sementara itu, Menkumham Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa daftar penerima pengampunan hukum ini telah melalui proses verifikasi dan uji publik yang ketat.
“Kementerian Hukum memang menyiapkan beberapa kasus diberi amnesti, yang pertama kali itu kurang lebih 44 ribu, tetapi setelah kami verifikasi, hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116,” ungkapnya.
Ia juga menyatakan bahwa pengusulan tidak berhenti pada gelombang pertama. “Nanti ada tahap kedua yang jumlahnya sebenarnya 1.668. Ini sudah kita lakukan verifikasi, sudah lakukan uji publik juga,” kata Supratman.
Menurutnya, abolisi merupakan langkah tegas untuk menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap pihak yang mendapatkan pengampunan.
“Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan Keputusan Presiden, dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati fraksi-fraksi,” pungkasnya. (zak/fajar)