Dia menegaskan, proses ini telah melalui tahapan verifikasi dan uji publik yang ketat.
"Kementerian Hukum memang menyiapkan beberapa kasus diberi amnesty, yang pertama kali itu kurang lebih 44 ribu, tetapi setelah kami ferivikasi, hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116," ujar Supratman
Supratman menjelaskan bahwa pengusulan ini tidak berhenti pada gelombang pertama.
"Nanti ada tahap kedua yang jumlahnya sebenarnya 1.668. Ini sudah kita lakukan ferivikasi, sudah lakukan uji publik juga," ujarnya.
Menurutnya, keputusan ini merupakan bagian dari langkah politik hukum yang diambil pemerintah.
"Yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan Keputusan Presiden, dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati fraksi-fraksi," pungkasnya.
(Arya/Fajar)