Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Bukan Tanpa Tes Sama Sekali, KemenPAN Tetapkan Sistem Prioritas

  • Bagikan
Seleksi kompetensi PPPK Kementerian PANRB (menpan.go.id)

Syarat mutlak dan tidak bisa ditawar adalah tenaga honorer harus terdaftar dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah telah melakukan pendataan dan proses verifikasi serta validasi (verval) data honorer secara ekstensif.

Fakta: Honorer yang tidak terdata di BKN tidak akan bisa mengikuti mekanisme pengangkatan ini. Proses verval bertujuan untuk memastikan keaslian data masa kerja dan keaktifan seorang honorer.

Sumber: Pernyataan resmi BKN dan KemenPAN-RB mengenai pentingnya data honorer yang valid.

Seleksi Administrasi dan Verifikasi Kompetensi

Mekanisme "tanpa tes" yang dimaksud adalah peniadaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang biasa diikuti pelamar umum. Sebagai gantinya, seleksi akan berfokus pada:

Seleksi Administrasi: Verifikasi keabsahan dokumen seperti ijazah, surat keputusan pengangkatan honorer, dan bukti masa kerja.

Verifikasi Kompetensi/Observasi Kinerja: Penilaian akan didasarkan pada rekam jejak, pengalaman kerja, dan observasi kinerja di unit masing-masing.

Untuk jabatan fungsional tertentu seperti guru, portofolio dan hasil penilaian kinerja selama mengabdi akan menjadi acuan utama. Ini adalah bentuk tes, namun berbasis praktik dan pengalaman, bukan tes tulis teoretis.

Prioritas Berdasarkan Masa Kerja dan Sektor Krusial

Pemerintah akan memberlakukan sistem prioritas dalam pengangkatan.

Prioritas Utama: Tenaga honorer dengan masa pengabdian paling lama, terutama yang masuk dalam kategori eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).

Sektor Prioritas: Tenaga guru dan tenaga kesehatan menjadi fokus utama pemerintah untuk segera diangkat, mengingat mereka adalah garda terdepan pelayanan dasar masyarakat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan