FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Upaya banding yang diajukan Mira Hayati, pemilik brand skincare yang terjerat kasus produk bermerkuri, justru berujung petaka. Bukannya mendapat keringanan, vonisnya malah diperberat.
Putusan tingkat pertama dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar sebelumnya menghukum Mira dengan 10 bulan penjara.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Makassar mengubah amar tersebut dan memperberat hukumannya menjadi 4 tahun penjara.
Putusan tersebut diketahui berdasarkan informasi yang diakses dari situs resmi PN Makassar, Jumat (8/8/2025).
Banding diajukan baik oleh tim penasihat hukum Mira maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan telah diputuskan pada Kamis (7/8/2025).
Majelis hakim PT Makassar mengubah putusan sebelumnya dalam perkara nomor 204/Pid.Sus/2025/PN Mks, dengan menyatakan Mira Hayati terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tunggal yang diajukan JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," tulis amar putusan majelis hakim sebagaimana dikutip dari laman resmi pengadilan.
Tak hanya itu, Mira juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Bila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian bunyi amar lainnya dari majelis hakim.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati, hukuman penjara sepuluh bulan.
Hal ini ditegaskan Arif Wicaksono selaku hakim ketua saat pembacaan vonis di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Senin (7/7/2025).