FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ratusan juta rekening diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK). Hal itu membuat nasabah resah.
Publik, khususnya warganet mengeluhkan hal itu di media sosial.
“Cieee rekening BSI ku @bankbsi_id diblokir @PPATK pasti ribet ini mah aktifin baliknya, ga ada kerjaan, nambah lagi beban hidup,” tulis akun X @reza_ifahmi dikutip Jumat (8/8/2025).
Lalu bagaimana cara mengaktifkan kembali? Betulkah harus membayar?
Unggahan itu dibalas akun resmi Bank Syariah Indonesia (BSI). Menginformasikan bahwa tekening memang diblokir setelah 180 hari tidak aktif.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Kami informasikan sesuai prosedur internal sejalan dengan arahan otoritas, serta untuk keamanan, Bank mengidentifikasi dan memblokir rekening Nasabah yang tidak melakukan transaksi keuangan apapun selama 180 hari berturut-turut atau enam bulan, selain pembayaran biaya administrasi bulanan,” jelasnya.
Meski begitu, rekening akan tetap tercatat di Bank selama masa pemblokiran. Hanya saja, untuk reaktivasi rekening, mesti mengunjungi Kantor Cabang pembuka rekening atau Kantor Cabang BSI terdekat.
“Dengan membawa Buku Tabungan, Kartu ATM, KTP Asli dan melakukan Setoran Awal kembali minimal Rp10.000 ya Kak,” tulis akun resmi BSI itu.
Sebelumnya, perlu diketahui pemblokiran rekening berdasarkan regulasi perbankan nasional serta amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PPATK menyatakan bahwa langkah pemblokiran ini merupakan penghentian sementara transaksi untuk rekening yang terindikasi tidak digunakan secara aktif. Atau dianggap rekening dormant.
“PPATK melakukan penghentian sementara berdasarkan peraturan yang berlaku untuk melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan,” tulis akun resmi @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).
Dilansir dari akun Instagram resmi PPATK @ppatk_indonesia, nasabah yang ingin kembali mengakses rekening-nya dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir secara daring melalui tautan: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
Setelah formulir diisi, PPATK bersama pihak bank akan melakukan verifikasi dan peninjauan terhadap data yang masuk. Proses ini memerlukan waktu sekitar lima hari kerja. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian atau data belum lengkap, waktu penanganan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja.
(Arya/Fajar)