FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan efesiensi anggaran yang dilakukan pemerintah dipastikan masih akan berlanjut. Itu setelah pemerintah memutuskan melanjutkan kebijakan yang diambil di awal-awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Meski efisien tetap berlanjut, namun Kementerian Keuangan (Kemekeu) memastikan bahwa biaya untuk beasiswa dan riset tidak akan terdampak dengan pemangkasan anggaran belanja kementerian dan lembaga.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, setidaknya ada ada 15 item anggaran belanja barang dan modal yang dipangkas.
Item belanja barang dan modal yang dipangkas antara lain
- Alat tulis kantor.
- Kegiatan seremonial.
- Rapat, seminar, dan sejenisnya.
- Kajian dan analisis.
- Diklat dan bimtek.
- Honor output kegiatan dan jasa profesi.
- Percetakan dan souvenir.
- Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan.
- Lisensi aplikasi.
- Jasa konsultan.
- Bantuan pemerintah.
- Pemeliharaan dan perawatan
- Perjalanan dinas.
- Peralatan dan mesin.
- Infrastruktur.
Menyikapi kebijakan efisiensi anggaran tersebut, Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Mohammad Lukmanul Hakim menyebut kebijakan ini tidak akan terlalu berpengaruh pada program LPDP.
Alasannya, program LPDP dibiayai melalui dana abadi. Yang mana, anggarannya pun sejak awal sudah dedicated untuk program-program LPDP itu sendiri.
“Jadi, ketika (dana abadi, red) Rp 154 triliun itu kemudian dikelola portofolio investasinya, dia tidak nyebar kemana-mana, dia tidak blended dengan dana yang lainnya,” ujarnya kata Lukmanul Hakim dilansir jawapos, Minggu (10/8).
Dengan demikian kata dia, pengelolaan investasi dana abadi akan kembali lagi ke program masing-masing dari dana abadi. Contohnya dana abadi pendidikan. Hasil investasi yang dikelolah LPDP akan dikembalikan lagi pada program dana abadi pendidikan. Begitu juga untuk dana untuk beasiswa dan riset.