Sabu-sabu Seberat 80 Kg Digagalkan di Kota Parepare, Bareskrim Polri Langsung Turun Tangan

  • Bagikan
Barang bukti 80 kilogram sabu-sabu yang diamankan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dari pengungkapan kasus di Pare-Pare, Sulawesi Selatan, Senin (11/8/2025). ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sulawesi Selatan tampaknya masih menjadi salah satu wilayah dengan tingkat peredaran narkoba sangat tinggi. Hal itu jika melihat pengungkapan yang dilakukan aparat terkait.

Terbaru adalah pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Bahkan, pengungkapan narkoba di wilayah ini melibatkan pihak Bareskrim Polri.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 80 kilogram sabu-sabu di Parepare, Sulawesi Selatan.

Proses pengungkapan tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, dan Bea Cukai.

Dalam menggagalkan penyelundupan sabu-sabu itu, Bareskrim Polri juga berhasil menangkap dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial B dan MA.

“Tersangka yang diamankan berinisial B dan MA,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin (11/8).

Dalam menjalankan aksi, para pelaku menggunakan modus penyamaran terhadap barang terlarang tersebut. Para pelaku membungkus sabu-sabu itu menggunakan kemasan teh China.

“Tim gabungan berkonsolidasi dan melakukan pengecekan keaslian barang tersebut menggunakan test kit narkotika. Hasil yang didapatkan adalah positif narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap jenderal bintang satu itu.

Keberhasilan Bareskrim Polri mengungkap peredaran sabu-sabu di Kota Parepare, Sulawesi Selatan itu bermula ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait kemungkinan adanya transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru, Parepare, Sulawesi Selatan pada Senin ini.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan