Silfester Matutina Tak Tersentuh Hukum, Rahman Syamsuddin: Ini Kelalaian Fatal Jaksa

  • Bagikan
Pengamat Hukum Pidana UIN Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin,

Di luar itu, Rahman menuturkan, penundaan eksekusi karena intervensi kekuasaan, pengaruh politik, atau alasan non-yuridis lainnya jelas bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum.

"Sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," imbuhnya.

Kata Rahman, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka akan timbul dampak serius terhadap integritas penegakan hukum di Indonesia.

"Bisa meruntuhkan wibawa aparat penegak hukum dan mengikis kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana," terangnya.

Tambahnya, pembiaran tersebut juga bisa semakin memperkuat stigma hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.

"Mendorong praktik impunitas yang melemahkan fungsi hukum pidana sebagai sarana perlindungan masyarakat (social defence)," tandasnya.

Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum UIN Makassar ini bilang, dalam negara hukum, pelaksanaan putusan pengadilan merupakan bagian dari mandat konstitusional.

"Merupakan moral yang tidak boleh dihambat oleh kepentingan di luar hukum. Eksekusi yang tepat waktu dan sesuai prosedur adalah wujud nyata tegaknya supremasi hukum di Indonesia," kuncinya.

Sebelumnya diberitakan, Silfester pernah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun karena terbukti menyebarkan informasi bohong yang mencemarkan nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan keluarganya.

Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel, yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, Silfester terbukti secara sah dan meyakinkan menyampaikan orasi di depan Gedung Baharkam Mabes Polri pada 15 Mei 2017 lalu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan