Beranda Ekonomi Mulai April, Ditjen Pajak Perketat Transaksi Kartu Kredit Rp 1 Miliar Mulai April, Ditjen Pajak Perketat Transaksi Kartu Kredit Rp 1 MiliarRedaksi Fajar Online - Ekonomi, NasionalSelasa, 6 Februari 2018 05:36 AMSenin, 5 Februari 2018 23:47 PM KomentarBagikan Ilustrasi kartu kredit Misalnya, batas pelaporan adalah sampai April tahun berikutnya. ”Untuk itu, rencana pelaporan transaksi kartu kredit tahun ini mulai dilakukan pada April 2019,” ujar Yoga. (ken/agf/c6/sof/JPC) Laman: 1 2Semua Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: KomentarBagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaGubernur Andi Sudirman: Rakernas NasDem Bawa Berkah Ekonomi bagi SulselPresiden Prabowo Bilang Ingin Bereskan Aktor-aktor yang Miskinkan Rakyat, Susi Pudjiastuti Beri ResponsTanah dan Rekening Nganggur Bakal Diblokir, Kini Gaya Hidup Mewah di Medsos Dipantau Ditjen PajakNgaku Kelas Menengah Atas, tapi Tak Mau Pakai Ukuran Rp130 Ribu SehariRekan Jokowi Alumni Kehutanan UGM Cerita Skripsi Ambil Ekonomi, Kok Bisa?Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara karena Ekonomi Kapitalis, Denny Siregar: Apa Kita Terapkan Komunis Ya?Mahfud MD Sebut Prabowo Mulai Perbaiki Ekonomi dan Politik, Sesuai di Bukunya Paradoks IndonesiaMahfud Bedah Pemikiran Prabowo Soal Ekonomi dan Politik, Dedy PSI: Bukan Pekerjaan Mudah