Pilkades Bantaeng Berujung Masalah, IT-nya Eror

  • Bagikan

Hanya saja, masyarakat menduga ada intrik politik dalam hasil perolehan suara. Masyarakat dan panitia pelaksana Pilkades saat itu juga menyepakati agar dilakukan perhitungan suara secara manual keesokan harinya.

“Tapi kan malam itu kita sudah tandatangani berita acara atas nama masyarakat bahwa panitia pilkades membuka kotak suara jam 9 pagi besok (Kamis, 17 Oktober) untuk perhitungan manual. Nah itu yang kami tuntut, loh, kenapa malam itu kotak dibawa kabur ke kantor PMD dan sampai sore ini belum ada yang membuka kotak suara, ini jadi pertanyaan, ada apa?. Yang jelasnya kami menuntut untuk Pilkades ulang jika lewat hari tuntutan kami tidak terpenuhi,” jelas masyarakat dari Biangkeke, Edyatma.

Sementara itu, Pemerhati Demokrasi Resky menuturkan bahwa yang menjadi titik permasalahan pada Pilkades ini adalah proses penyelenggaraannya. Betapa tidak, seharusnya tidak ada pemungutan suara hingga malam hari.

“Ini kan berdasarkan Perbup nomor 32 tahun 2019, bahwa deadline pemungutan suara sampai jam 2.30, jika memang ada yang belum terakomodir pelaksanan melakukan pleno untuk penambahan waktu. Tetapi itu tetap tidak boleh melewati hingga malam,” kata Resky.

“Kemudian soal kotak suara ini, ada juga mekanisme. Jika ada gugatan dengan bukti kuat, harus mengajukan permohonan gugatan, lalu ada hasil penelitian kuat indikasinya. Maka bupati bisa mengeluarkan surat perintah atau rekomendasi untuk membuka kotak. Jadi kalau kesepakatan saja, itu tidak masuk dalam regulasi dan tidak kuat,” lanjutnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan