FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Menkes Letnan Jendral (Purn) Terawan Agus Putranto mengusulkan konsep subsidi bagi peserta non-PBI kelas III, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Usulan dilaporkan ke Istana.
Ancaman legislator pun kian besar. Mulai dari memboikot pembahasan anggaran BPJS Kesehatan dan Kemenkes, hingga membawanya ke sidang paripurna. Pembentukan pansus, khusus untuk evaluasi kenaikan iuran tersebut.
Terawan memang dicecar puluhan pertanyaan, terutama soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu, 6 November. Semua anggota komisi mengutarakan penolakan atas kenaikan iuran.
Eks Kepala RS Pusat Angkatan Darat ini, tak mampu berbuat banyak. Perpres telah diteken oleh Presiden RI Joko Widodo. Tak ada lagi yang bisa diperbuat, terkecuali perbaikan layanan kesehatan.
"Kami paham masyarakat menjerit, rumah sakit menjerit, pemerintah pun menjerit. Tetapi pemerintah sudah memutuskan lewat perpres. Terobosan baru kami mungkin bisa membantu pelaksanaan layakan kesehatan,” bebernya.
Meski begitu, Terawan mengaku sudah menghubungi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk memberi subsidi kepada peserta kelas III. Hanya saja, belum ada kepastian. Dia tinggal menunggu komunikasi dari Mensesneg, untuk usulan itu.
Menurut Terawan, apa yang dia lakukan adalah bentuk jawaban atas desakan dari legislator dan masyarakat. Subsidi yang diusulkan untuk meringankan beban peserta kelas III. Tetap naik, tetapi ada subsidi.
“Jadi meski naik, subsidi ada. Jadinya tidak naik. Saya sementara komunikasi dengan mensesneg. Hanya sampai sini kapastias saya untuk berbuat, sisanya bergantung dari hasil komunikasi saya,” bebernya.