"Marilah kita ber muhasabahdiri mulai saat ini : '#HISAB LAH DIRIMU SEBELUM ENGKAU DIHISAB. BAWALAH BEKAL #AMAL #IBADAH SEBANYAK MUNGKIN UNTUK KEHIDUPAN KEKAL #AKHIRAT'," tutupnya.
Roro dibebaskan secara bersyarat pada 1 April lalu setelah menjalani hukuman kurungan selama 2 tahun di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Ia menjadi salah satu dari 30 ribu narapidana yang bebas berkat Revisi Putusan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012, karena telah menjalani 2/3 masa tahanan. (endra/fajar)