”Yang pasti, tindakan yang telah dan akan terus dilakukan adalah mengembalikan pemudik ke tempat asalnya. Hingga Senin (4/5), kurang lebih ada 33 ribu yang sudah dikembalikan (diputar balik) ke tempat asal,” tambah Hery.
Terkait 17 pengecualian angkutan barang selama PSBB yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jabar No.460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Jawa Barat, dia berujar operasional angkutan barang tersebut harus retap memenuhi ketentuan daya angkut, kelas jalan, dan tata cara muat. Adapun terkait aturan untuk motor baik pribadi maupun ojek online, dalam aturan PSBB Jawa Barat roda dua hanya diperkenankan untuk satu pengendara, itu pun dalam rangka kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB dan mengangkut barang bagi ojol.
Meski begitu, ada tiga pengecualian yang mengizinkan sepeda motor baik pribadi maupun ojol diisi dua orang, yakni memiliki alamat yang sama dan diperuntukkan bagi aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB. Selain itu, untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19 dan untuk kondisi gawat darurat. ”Jadi bukan untuk kegiatan apa pun,” kata Hery.
Untuk mobil, dia menjelaskan, petunjuk teknis dalam surat edaran gubernur tersebut secara detail mengatur kapasitas penumpang. ”Berkursi dua baris, maksimal tiga orang. Untuk tiga baris, kapasitas empat orang dengan posisi (duduk) yang juga sudah diatur, termasuk tidak boleh ada penumpang di depan meski suami istri,” ujar Hery.
Terkait kereta api, transportasi udara, serta laut, dia mengatakan, surat edaran tersebut tidak mengaturnya secara khusus. ”Tapi diatur ketentuan sektoral yang sudah sangat baik dan kuat oleh Kementerian Perhubungan dan instansi teknis terkait lain,” terang Hery.