Tersangka Kasus Bank Century Jabat Satgas PEN, Rizal Ramli: Skandal Akan Berulang Lagi?

  • Bagikan
Ekonom Senior Rizal Ramli-- jawa pos

"Apalagi sekarang UU Corona No 2/2020 telah memberi hak imunitas. Semakin mulus deh," tambah Iwan Sumule.

Sebelumnya, MAKI sudah pernah menggugat kelanjutan penanganan perkara skandal Bailout Bank Century. Gugatan tersebut pun dimenangkan MAKI setelah hakim Rahmat Effendi mengabulkan permohonan MAKI.

Pada poin 2 amar putusan nomor 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan,

Memerintahkan Termohon (yakni KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa BUDI MULYA). Atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(msn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan