“Harusnya kan KPK bisa lakukan OTT di kasusnya Djoko Tjandra, karena ada kasus suap menyuap itu,” bebernya.
Akan tetapi, lantasan kontroversi revisi UU KPK ditambah sikap Firli Bahuri yang kontroversi, target OTT itu akhirnya malah terlepas.
“Apapun hikmah dari putusan ini, semoga pak Firli akan lebih semangat dan merasa terjewer untuk bekerja lebh giat demi pemberantasan korupsi di Indonesia,” ingatnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri langsung menyampaikan permintaan maaf usai diputus bersalah dalam sidang pelanggaran kode etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
“Saya pada kesempatan hari ini, saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman,” ucap Firli.
Terkait putusan yang dijatuhkan Dewas KPK kepada dirinya, Firli mengaku menerima dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama di lain kesempatan.
“Tentu putusan (Dewas KPK) saya terima. Saya pastikan, bahwa saya tidak pernah mengulangi lagi,” sambungnya. (pojoksatu)