"Namun, kewenangan ada di Pemda karena mereka yang harus membayarkan gaji serta tunjangan lain seperti PNS," sambungnya. Dia kembali menegaskan, penentuan perhitangan gaji dan tunjangan PPPK dilihat pada tanggal SPMT. "Jadi biar clear ya, gaji PPPK dibayarkan sesuai tanggal SPMT," pungkas Bima Haria. (jpnn)
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas PPPK Memantik Masalah Baru
