Tommy Soeharto Menang di PTUN, Muchdi PR Belum Menyerah

  • Bagikan

Tommy Soeharto sebelumnya menggugat SK kepengurusan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr yang diterbitkan Menkumham Yasonna Laoly. PTUN mengabulkan gugatan tersebut.

Dengan begitu, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020 dinyatakan batal oleh majelis hakim.

Di samping itu, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020 juga dinyatakan batal. (endra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan