"Maka sekali lagi, ini saat yang tepat merancang dan memikirkan. Bahwa penerapannya menunggu ekonomi pulih dan bertahap, itu cukup pasti. Pemerintah dan DPR memegang ini. Saat ini pun barang hasil pertanian dikenai PPN 1%. Beberapa barang/jasa juga demikian skemanya agar ringan," pungkasnya. (endra/fajar)
Sembako Bakal Dipajaki, Simak Penjelasan Stafsus Sri Mulyani
