Dirut Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub Jadi Buron, Kuasa Hukum Pelapor Sampaikan Kegusarannya

  • Bagikan
Tim Kuasa Hukum Pelapor KSP Indosurya Cipta

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Bareskri Polri telah menahan dua orang yang terlibat kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, yang telah menipu masyrakat mencapai 15 Triliun. Dua tahanan itu adalah Petinggi Koperasi Indosurya, Henry Surya dan June Indria. Sedangkan Suwito Ayub, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kabur dari pemeriksaan dengan alasan sakit.

Advokat LQ Indonesia Lawfirm, Firma Hukum yang mengawal kasus Indosurya dan sebagai kuasa hukum pelapor pidana di Mabes mengungkapkan kegusarannya, atas kaburnya tahanan dari Mabes Polri.

"Info yang kami dapat dari orang dalam Mabes, benar 3 orang ditahan, termasuk Suwito Ayub, namun bukan ditahan di Rutan Mabes, tapi malah diberikan perlakuan spesial boleh pulang ke rumah dalam pengawalan Anggota Polri, nanti selasa harus balik untuk ekspose. Pas selasa mau diseret pers release mabes, ternyata Suwito Ayub sudah kabur," Pungkas Sugi, Kabid Humas LQ Indonesia, Jumat (4/3/2022).

Sebelumnya Dirtipideksus, Brigjen Whisnu Hermawan, memberikan kesempatan Suwito Ayub pulang ke rumah, karena sakit. Menurut tim kuasa hukum pelapor, "tahanan sakit itu ada prosedurnya, yang mana bisa dirawat jalan di Pusdokes atau Rawat Inap di RS Polri kramat Jati, bukan di kasih pulang ke rumah," jelasnya.

Advokat Alvin Lim, selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan "Firma hukum kami sudah mengingatkan penyidik, bahwa Para Tersangka Indosurya ini diancam TPPU 20 tahun penjara sudah memenuhi syarat obyektif untuk penahanan sesuai KUHAP, juga memenuhi syarat Subyektif untuk penahanan yaitu dikawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan," ujar Lim. (riki/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan