Tak banyak basa-basi, ‘pasukan’ penagih utang itu langsung merampas kunci mobil dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran cicilan.
“Kemudian saya cek surat-suratnya asli atau enggak. Ternyata memang ini benar BPKB saya yang digadai. Padahal saya enggak pernah menggadaikan mobil saya, BPKB saya,” paparnya.
Clara sempat mengajukan negosiasi, mediasi ditemani petugas kepolisian, namun tak ada yang berhasil. Mobilnya tetap dibawa pergi rombongan debt collector.
Atas kejadian tak mengenakan itu, Clara kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Untuk yang dilaporkan dalam lidik yang pasti lebih dari satu. Jadi semua yang terlibat dari mulai kenapa mobil ini ditarik dan sampai siapa yang menarik,” pungkasnya. (bs-sam/fajar)