Tak Terima Dinonjobkan, Mantan Pejabat Mengadu ke Presiden

  • Bagikan
Pegawai Pemprov Sulsel yang Dinonjobkan mengadu ke DPRD

“Sehingga kami para pejabat lama yang terdampak restrukturisasi tidak kebagian posisi,” imbuhnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB 17/2021, pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi pemerintah diberikan kesempatan untuk beralih ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan.

“Bagaimana bisa jabatan kami bisa disetarakan, sementara Jabatan Fungsional PNS masih status Moratorium. Kemudian bagaimana dengan pejabat yang sudah berusia 55 tahun, tentu tidak bisa lagi disetarakan, karena penyetaraan itu punya batas usia yaitu 53 tahun,” jelasnya.

Adapun Moratorium tersebut dituangkan dalam Surat Bernomor B/653/M.SM.02.03/2021 tentang Tindak Lanjut Moratorium Jabatan Fungsional dan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

Dalam surat yang diteken pada 23 Desember 2021 lalu, surat tersebut ditujukan kepada Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi pusat dan daerah.

Menurutnya, adapun restrukturisasi atau penyederhanaan jabatan administrasi itu harus dilihat dari ketersediaan Jabatan Fungsional. Dan sampai detik ini moratorium Jabatan Fungsional masih berlaku. Sehingga tidak ada alasan untuk melakukan restrukturisasi atau penyederhanaan
jabatan administrasi.

“Perlu kami sampaikan kepada Bapak Bapak, bahwa Reformasi Birokrasi harus dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dengan catatan menyiapkan wadah penampungan bagi pejabat yang terdampak perampingan yakni Jabatan Fungsional, sehingga kami dapat merasakan penyetaraan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan