Lebih jauh dikatakan, hal eksistensinya sebagai pejabat struktural berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural Presiden RI.
“Pergub dan Peraturan Pemerintah sama sama prodak Undang Undang, namun harus di tinjau lagi dari segi urgensinya, yang mana paling dibutuhkan oleh negara dan masyarakat. Sehingga menurut hemat kami, Pergub tidak serta merta mengabaikan Peraturan Pemerintah. Jadi Pergub No 7 Tahun 2023 tentang susunan organisasi Tugas dan Fungsi dan tata kerja perangkat Daerah terkesan dipaksakan. Dengan lahirnya Pergub ini tentu berakibat hilangnya jabatan kami. Oleh karena itu, di mohon
kesediaan Bapak Bapak para pemangku jabatan untuk menindak lanjuti laporan kami,” tandasnya.
(selfi/fajar)