Giliran Ombudsman yang Proses ASN Nonjob, Panggil BKD Sulsel untuk Klarifikasi

  • Bagikan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele (Foto: Selfi/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Ombudsman RI Perwakilan Sulsel mengundang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel untuk melakukan klarifikasi atas laporan yang masuk terkait nonjob ASN lingkup Pemprov Sulsel, Rabu pagi, 27 Desember.

Pelaksana harian (Plh) Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Fajar Sidiq mengatakan, undangan tersebut dalam hal klarifikasi oleh BKD terkait situasi yang terjadi. Terutama mengenai prosedur mutasi, promosi, dan demosi sesuai NPSK. "Itu ditanyakan apakah sudah sesuai prosedur atau seperti apa," ujar Fajar.

Namun, proses klarifikasi tidak berlangsung secara mendalam. Sebab, Ombudsman menganggap Kepala BKD yang diwakili oleh Kepala Bidang Mutasi dan Promosi tidak berada dalam kapasitas untuk memberikan klarifikasi.

Ombudsman mewajibkan undangan klarifikasi itu dihadiri langsung oleh Kepala BKD. Sebab wilayah klarifikasinya jauh lebih dari sekadar soal teknis.

Tapi yang sifatnya kebijakan kesimpulan akhir dari BKD (soal mutasi, demosi, promosi) dan yang bertandatangan adalah kepala instansi tersebut.

Ombudsman akan melakukan undangan klarifikasi ulang kepada Kepala BKD Sulsel, dengan catatan dalam undangan selanjutnya akan ditekankan mengenai tidak boleh diwakilkan pejabat struktural apapun di BKD.

Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKD Sulsel Zakiyah Assegaf mengungkapkan, kehadirannya pada undangan Ombudsman terkait klarifikasi data mengenai SK pemberhentian, SK Baperjakat, dan SK pengangkatan dalam jabatan pelaksana.

Ia membeberkan, klarifikasi tidak terlalu jauh, sebab Ombudsman sudah mengetahui mengenai adanya rekomendasi BKN yang sedang diproses oleh BKD Sulsel terkait pengembalian jabatan tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan