FAJAR.CO.ID, MAKASSAR– Perihal perkara utang PSM kepada kreditur Shesie Erisoya, kondisinya kian rumit. Sebab, kreditur sudah ancang-ancang melayangkan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga.
Kuasa Hukum Erisoya, Faisal mengatakan, rencananya permohonan pailit tersebut dilayangkan pada Februari. Jika pun molor, paling lambat dilakukan pada 10 Maret mendatang.
"Kami akan sampaikan ke Pengadilan Niaga. Yang berwenang menerbitkan surat dalam bentuk putusan hanya pengadilan melalui putusan pailit. Rencana Februari, paling lambat 10 Maret. Tapi kalau berkas rampung di Februari, kita langsung mengajukan permohonan pailit," ujarnya kepada FAJAR, Selasa, 30 Januari.
Faisal menambahkan, kelengkapan berkas dimaksud termasuk juga menunggu beberapa kreditur lain. Sebab kata dia, saat ini sudah ada dua kreditur lain yang menyampaikan kepada mereka terkait kondisi yang sama.
"Sekarang sudah ada tiga. Kalau syaratnya, dua saja sudah cukup. Tetapi ada yang kontak saya, sebagai kreditur baru. Kami sedang mendalami, ada kreditur baru, termasuk sedang komunikasi kepada pemain yang gajinya belum terbayarkan," lanjutnya.
Koordinator Kuasa Hukum Erisoya, Agus Amri bahkan mengatakan, jika nantinya permohonan mereka diterima dan pengadilan menyatakan PSM dalam kondisi pailit, maka siapapun bisa saja mendapatkan PSM secara gratis alias nol rupiah.
"Jika pengadilan menyatakan bahwa PSM dalam keadaan pailit, maka ini kesempatan bagi siapa pun untuk mendapatkan PSM dengan harga Rp0," terangnya.
Etisoya sendiri menegaskan, pihaknya tidak setengah hati menempuh jalur ini. Hanya saja, saat ini masih menunggu surat balasan dari PSSI yang telah mereka masukkan beberapa waktu lalu.
"Memang kami akan menempuh jalur itu, sekarang masih menunggu proses mediasi dari PSSI, sesuai dengan surat yang diajukan ke PSSI," ucap perempuan yang akrab disapa Oya itu.
Namun begitu, manajemen PSM belum memberikan keterangan apa pun terkait hal ini. Sejumlah pihak telah dikonfirmasi FAJAR, hanya saja belum ada yang memberikan konfirmasi sampai berita ini diturunkan. (wid/yuk)