“Selain kesiapan THR dan Gaji ke-13, saya juga memberikan update mengenai pelaksanaan APBN 2024 kepada Presiden, terutama terkait beberapa perubahan pos belanja yang memerlukan penyesuaian," kata Sri Mulyani.
Menurutnya, ada beberapa pos anggaran yang mesti dilakukan penyesuaian. Termasuk penyesuaian pada anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT), bantuan sembako, dan belanja tahun lalu yang tagihannya baru masuk sekarang dan perlu segera dibayarkan.
Pembahasan tentang pengadaan THR tahun 2024 ini juga sebenarnya sudah tertuang dalam dokumen yang disusun secara resmi oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia di tanggal 19 Mei 2023.
Yaitu Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2024.
Pembahasan pokok dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2024 yaitu berkaitan dengan kebijakan belanja pegawai pada tahun 2024 konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal.
Ada 4 arah kebijakan belanja pegawai tahun 2024, antara lain:
- Meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi antara lain melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi serta adaptasi pola kerja baru dengan tetap mempertahankan produktivitas.
- Melanjutkan implementasi Reformasi Birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan pelayanan publik yang lebih berkualitas, profesional dan berintegritas.
- Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan gaji/pensiunan.
- Reformasi sistem jaminan pensiunan dan jaminan hari tua PNS.
Kepastian pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN menjadi salah satu fokus perhatian dari arah kebijakan belanja pegawai tahun 2024. Arah kebijakan itu memastikan bahwa gaji ke-13 dan THR akan tetap diberikan kepada PNS tahun ini.
Para guru baik berstatus PNS maupun PPPK tidak perlu mengkhawatirkan lagi berkaitan dengan THR dan gaji ke-13. (*)