FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ternyata resign dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak serampangan. Ada prosesur dan sejumlah dokumen yang mesti disiapkan.
Berikut ini prosedur pengajuan resign bagi PNS, dikutip dari Badan Kepegawaian Negara (BKN):
1. Permohonan berhenti diajukan kepada PPK melalui atasan langsung untuk teruskan kepada pimpinan unit kerjanya paling rendah setingkat JPT Pratama;
2. Pimpinan Tinggi Pratama meneruskan kepada PyB melalui pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian paling rendah setingkat JPT Pratama;
3. PyB meneruskan permohonan kepada PPK yang disertai rekomendasi (disetujui, ditunda, atau ditolaknya);
4.Jika PNS statusnya JPT utama, JPT madya atau, JF Keahlian Utama, pengajuannya disampaikan melalui PyB untuk diteruskan PPK kepada Presiden disertai rekomendasi;
5.Jika permohonan berhenti ditunda atau ditolak, PPK menyampaikan alasan penundaan atau penolakan secara tertulis
6. Keputusan permohonan ditetapkan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan secara lengkap diterima oleh PPK;
7. Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian PNS dengan mempertimbangkan hak kepegawaian sesuai ketentuan;
8. Dalam hal PNS yang diberhentikan memenuhi syarat diberikan jaminan pensiun maka Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberian pensiun setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN
Sementara untuk kelengkapan dokumen yang mesri diusulkan ke BKN sebagai berikut:
• SK CPNS
• Surat Persetujuan Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS dari PPK