Dengan adanya Permendag 8/2024 yang merevisi Permendag 36 Tahun 2023, Budi menilai industri plastik dalam negeri akan semakin terpuruk. Ia mengkhawatirkan bahwa keterpurukan ini dapat menyebabkan penutupan industri bahan baku plastik dan berdampak pada sektor ketenagakerjaan, dengan potensi kehilangan lapangan kerja bagi 3 juta tenaga kerja.
Oleh karena itu, Budi berharap agar Permendag 8/2024 dapat segera direvisi dan kembali menetapkan Permendag No 36 Tahun 2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor. “Permendag Nomor 36 Tahun 2023 harus kembali diterapkan untuk membatasi produk impor plastik dari negara lain,” ucapnya. (*)