CPNS dan PNS Ternyata Berbeda, Ini Penjelasan dari Segi Status hingga Hak-haknya

  • Bagikan
Guru ASN maupun PPPK menantikan pencairan gaji. (Ilustrasi Foto Ricardo-JPNN.com)

- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

 Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

 Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Selain gaji, tunjangannya pun berbeda. CPNS hanya berhak mendapat tunjangan 80 persen dari total nilainya.

Komponen yang diterima pun tidak semua. Hanya lima komponen yang terdiri sebagai berikut:

  • Tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan dalam bentuk uang;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
  • 50 persen tunjangan kinerja sesuai nama jabatan dan kelas jabatannya

Sementara PNS berhak menerima 100 persen tunjangannya. Sesuai peraturan yang berlaku. 

Komponen yang dapat diterima sebagai berikut:

  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Kemahalan
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat)
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah)
  • Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
  • Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
  • Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen).

(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan