FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Seorang anggota Polri aktif berpangkat perwira menengah (Pamen) dari Polda Sumatera Utara, Sawangin, menjadi sorotan publik setelah menyampaikan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam surat tersebut, ia meminta perhatian terhadap dugaan ketidakadilan yang dialaminya terkait laporan yang dihentikan (SP3) oleh penyidik Polres Labuhan Batu.
Surat terbuka ini, yang juga diunggah dalam bentuk video, beredar luas di media sosial pada Selasa (19/11/2024).
Dalam keterangannya, Sawangin mengungkapkan bahwa laporan yang ia buat dihentikan karena adanya dugaan intervensi dari Kapolres Labuhan Batu.
Sawangin menyebut bahwa Kapolres Labuhan Batu diduga memihak terlapor, seorang pengusaha, atas permintaan seorang figur berinisial A.
Informasi tersebut, katanya, ia peroleh dari seorang personel Polres Labuhan Batu yang mengaku hadir dalam pertemuan di sebuah restoran di Rantau Prapat.
“Kasihan bapak, perkara bapak mau dihentikan, di-SP3-kan,” ujar Sawangin dalam video tersebut, mengutip informasi yang ia terima.
Lebih lanjut, Sawangin menuding bahwa Kapolres Labuhan Batu menerima sejumlah uang dalam sebuah kardus yang diberikan oleh inisial A sebagai oleh-oleh.
Hal inilah yang menurutnya menjadi alasan laporan yang ia buat dihentikan.
Dalam video tersebut, Sawangin mengaku dirinya sebagai mantan Kasat Lantas Polres Labuhan Batu.
Ia menyampaikan permohonan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengambil alih laporan yang telah dihentikan oleh penyidik.