3 Oknum TNI Jadi Tersangka Penembakan Bos Rental, Amnesty Internasional Minta Pelaku Diadili Peradilan Umum

  • Bagikan
Kolase foto dari akun X @bacottetangga__

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tiga anggota TNI AL, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA, kini menjadi tersangka dalam kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di Rest Area Tol Tangerang-Merak.

Peristiwa ini memicu perhatian publik setelah keluarga korban memberikan kesaksian mengenai detik-detik insiden yang tragis.

Agam Muhammad Nasrudin (24), anak korban, menceritakan momen-momen sebelum ayahnya menjadi target kekerasan.

Menurut Agam, kejadian bermula saat mereka berhasil menemukan mobil yang diduga terlibat di Saketi, Pandeglang.

“Ketemu lah unit pas-pasan di Saketi, Pandeglang. Pas kita berhentiin mobil itu, bapak turun,” ujar Agam dikutip dari unggahan akun X @TukangBedah00 (8/1/2025).

Namun, situasi berubah menjadi menegangkan ketika mereka berhadapan dengan seseorang yang mengaku sebagai anggota TNI AL.

“Langsung yang mengaku dari TNI AL, dia bilang, saya ini TNI AL, kamu sindikat yah?:Minggir kamu, atau saya tembak sekarang! Depan bapak saya di sini (menunjukkan ke arah kepala), ditodong,” kata Agam, mengingat kejadian itu.

Ayah Agam mencoba menjelaskan bahwa dirinya bukan bagian dari sindikat apa pun.

“Bapak bilang, bukan, saya bukan sindikat, saya rental mobil. Bukan bang, saya pemilik mobil,” tambah Agam.

Namun, oknum tersebut tetap bersikeras. Ia meminta agar ayah Agam membiarkannya pergi.

“(Oknum bilang) saya gak mau tahu, kamu minggir atau saya tabrak,” ungkapnya.

Kasus ini telah mendapatkan perhatian serius dari pihak TNI AL. Ketiga tersangka kini ditahan, dan penyelidikan sedang dilakukan untuk mengungkap motif serta detail lengkap kejadian ini.

Insiden ini menjadi sorotan publik, memunculkan pertanyaan besar tentang tindakan aparat yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan bertindak di luar hukum.

Sebelumnya, Danpuspomal (Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut), Laksamana Muda Samista mengatakan bahwa ketiga tersangka telah ditahan sejak Sabtu (4/1/2025) dan kini menjalani proses penyidikan di Puspomal.

"Terhitung karena hari Sabtu yang lalu itu anggota itu sudah kita amankan," ujar Samista saat menggelar ekspose kasus, Senin (6/1/2025).

Samista menjelaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Bukti penahanan sementara dalam 20 hari pertama itu sudah ditandatangani oleh ankum terhitung dari mulai hari hari Sabtu," tandasnya.

Samista menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga anggota TNI AL tersebut akan berjalan sesuai dengan aturan militer yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid meminta pelaku penembakan terhadap Ilyas harus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer yang cenderung tertutup.

Oleh karena itu, Amnesty Internasional Indonesia mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mereformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997.

"Hanya dengan langkah ini kita dapat memastikan keadilan yang sesungguhnya bagi para korban dan mengakhiri impunitas yang telah berlarut-larut,” ungkap Usman.

Dengan revisi tersebut, kata dia, personel TNI yang melanggar hukum pidana umum dipastikan dapat diproses melalui peradilan umum, sesuai dengan amanat Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004. (muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan