FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Mulai hari ini, Jumat 28 Februari 2025, tempat hiburan malam seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat/refleksi diwajibkan tutup sementara selama bulan suci Ramadan 1446 H dan peringatan Hari Raya Nyepi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penutupan sementara tempat hiburan.
SE dengan nomor 556/240/Dispar/II/2025 ini diteken langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin pada Rabu (26/2/2025). Surat edaran ini berlaku hingga Jumat, 4 April 2025.
Di mana tempat hiburan diperbolehkan kembali beroperasi mulai pukul 07.00 WITA.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga ketertiban umum. Serta untuk menciptakan suasana Ramadan yang kondusif. Sehingga umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk.
Munafri Arifuddin atau Appi menegaskan bahwa aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 yang mengatur operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan.
"Semua kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Pijat/Refleksi, ditutup paling lambat hari Jumat," imbau Appi..
Pemkot Makassar juga akan menindak tegas pelaku usaha hiburan yang tetap nekat beroperasi sejak aturan ini diberlakukan.
"Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tegas Appi.
Appi juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan ibadah selama bulan suci Ramadan.