Penuntut menyatakan Thomas Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, Tom tidak dituntut untuk membayar uang pengganti.
(Arya/Fajar)
Geisz Chalifah Skeptis Tom Lembong Bebas: Karena Hukum Telah Menjadi Alat Kekuasaan
