Meski demikian, pengawalan intensif terhadap seekor kucing belum pernah terjadi sebelumnya, dan kini memicu debat publik soal prioritas dan etika penggunaan aparat negara.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro meluruskan, aparat negara seperti kepolisian tidak hanya bertugas menjaga seorang presiden, melainkan juga properti milik presiden, termasuk kucing peliharaan Presiden Prabowo Subianto, Bobby Kertanegara.
"Kan bukan hanya Presiden, tetapi propertinya Presiden juga menjadi tanggung jawab negara untuk dijaga," kata Juri saat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
"Rumah Presiden kita jaga. Properti dan miliknya Presiden kita juga. Sekarang saya mau nanya, Bobby itu punya siapa? Boleh dijaga nggak sama negara? Ya boleh dong. Kok gitu diprotes," sambungnya heran.