MK Melarang, Pemerintah Wajib Copot Semua Wakil Menteri dari Posisi Komisaris BUMN

  • Bagikan
Mahkamah Konstitusi

“Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah”.

Menurut Pemohon, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3, Pasal 17, Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (3) UUD NRI 1945.

Diketahui, sebanyak 30 wakil menteri yang merangkap jabatan komisaris BUMN. (Pram/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan