Ada Bantuan Hukum untuk ASN, Simak Penjelasan Kanwil Kemenkum Sulsel

  • Bagikan
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Nasruddin.

Fajar.co.id, Makassar -- Perlindungan hukum bagi ASN disebut sebagai hal yang sangat penting. Ada pun ASN yang berhak menerima bantuan hukum meliputi Menteri, mantan Menteri, pejabat, pegawai, mantan pejabat, pensiunan, hingga unit kerja Kemenkum.

Hal itu diungkap Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Nasruddin pada sosialisasi virtual mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum, Jumat sore (8/8/2025).

Acara yang diikuti seluruh pegawai Kanwil Kemenkum Sulsel ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat dalam menjalankan tugas.

Nasruddin menjelaskan bahwa Permenkumham tersebut hadir untuk memastikan pemberian bantuan hukum berjalan terkoordinasi dan terintegrasi.

"Bantuan hukum ini khusus mendampingi ASN dan pejabat yang menghadapi masalah hukum terkait pelaksanaan tugas dan fungsi mereka," ungkap Nasruddin.

Menurutnya, yang berhak menerima bantuan hukum meliputi Menteri, mantan Menteri, pejabat, pegawai, mantan pejabat, pensiunan, hingga unit kerja Kemenkum.

Nasruddin merinci bahwa bantuan hukum terbagi dalam dua kategori, Yakni :

Litigasi, mencakup pendampingan dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan pidana tertentu (kecuali narkotika dan terorisme).

Non-litigasi, berupa konsultasi hukum, investigasi kasus, dan pemberian pendapat hukum.

Pemberi bantuan hukum adalah Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama beserta Tim Bantuan Hukum yang telah ditetapkan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan